Ini bisnis Anda?

FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang layanan kami.

Proses pembuatan Kartu Keluarga biasanya selesai dalam 3-5 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Untuk pengajuan awal, Anda perlu datang ke kantor untuk verifikasi dokumen. Namun, proses lanjutan bisa dilakukan secara online melalui platform resmi desa.
Anda perlu melengkapi formulir dan melampirkan sertifikat kelahiran dari pihak berwenang, seperti bidan atau puskesmas.
Pemrosesan perpanjangan KTP masih harus dilakukan di kantor desa, namun Anda dapat mengajukan permohonan melalui website resmi desa untuk mempermudah proses.
Biaya pembuatan Surat Keterangan Domisili adalah Rp 5.,- (lima ribu rupiah) per lembar.
Prosedur menikah di desa Ujungmanik dimulai dengan pengajuan surat permohonan, verifikasi dokumen, dan pelaksanaan akad nikah sesuai aturan agama.

Masih punya pertanyaan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami langsung.

Kontak

Pesan lebih mudah lewat aplikasi

Bookmark, cari terdekat, review & lebih banyak lagi

Download
CilacapConnect

CilacapConnect

Buka di aplikasi untuk pengalaman lengkap

Buka

Promosikan Bisnis Anda!

Jangkau ribuan calon pelanggan di Cilacap. Pasang iklan mulai dari harga terjangkau.

Hubungi Kami

Matikan Ad Blocker

Kami mendeteksi Anda menggunakan ad blocker. Website ini gratis dan didukung oleh iklan. Silakan nonaktifkan ad blocker Anda untuk melanjutkan.

Setelah dimatikan, klik tombol di bawah atau refresh halaman.